Hukum Pakai Obat Saat Puasa: Dari Infus hingga Inhaler, Mana yang Membatalkan?
infus, suntik, obat tetes, hingga inhaler, banyak umat Muslim ingin memastikan apakah tindakan medis tertentu bisa membatalkan puasa atau tidak.
2. Obat yang dimasukkan melalui kemaluan depan atau belakang
- Dapat membatalkan puasa.
3. Imunisasi tetes melalui mulut
- Membatalkan puasa karena masuk lewat rongga mulut.
4. Obat tetes telinga
- Sebagian ulama menyebut dapat membatalkan puasa.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan pentingnya memahami konteks medis dan fikih secara bersamaan.
Inhaler dan Wewangian, Apakah Aman?
Terkait penggunaan inhaler untuk penderita asma, Alhafiz menyebut tidak membatalkan puasa. Begitu pula dengan mencium wangi-wangian.
Karena tidak termasuk konsumsi makanan atau minuman dan tidak bertujuan memberi nutrisi, penggunaan inhaler tetap diperbolehkan selama puasa.
Berita Terkait
Serba Serbi Ramadhan
20 Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah yang Menyentuh Hati
Serba Serbi Ramadhan
Cara Mengisi Libur Lebaran Tanpa Mudik: Tetap Seru dengan Budget Terkendali