Kriteria Umum yang Membatalkan Puasa
Dalam kajian fikih klasik, sesuatu dianggap membatalkan puasa jika:
-
Masuk ke dalam rongga tubuh
-
Melalui jalur yang lazim sebagai pintu masuk makanan atau minuman
-
Berpotensi menghilangkan rasa lapar dan haus
Meski infus tidak masuk lewat mulut, sebagian ulama menilai efeknya yang menyegarkan dan menguatkan tubuh membuatnya serupa dengan makan atau minum.
Bagaimana dengan Obat Tetes?
Baca Juga
Alhafiz menjelaskan, hukum obat tetes bergantung pada jalur masuknya.
1. Obat tetes mata
- Tidak membatalkan puasa, karena mata tidak termasuk rongga yang menyerap makanan atau minuman.