Hukum Pakai Obat Saat Puasa: Dari Infus hingga Inhaler, Mana yang Membatalkan?

fin.co.id - 03/03/2026, 19:12 WIB

Hukum Pakai Obat Saat Puasa: Dari Infus hingga Inhaler, Mana yang Membatalkan?

Inhaler, Image: DALL·E 3

Kriteria Umum yang Membatalkan Puasa

Dalam kajian fikih klasik, sesuatu dianggap membatalkan puasa jika:

  • Masuk ke dalam rongga tubuh

  • Melalui jalur yang lazim sebagai pintu masuk makanan atau minuman

  • Berpotensi menghilangkan rasa lapar dan haus

Meski infus tidak masuk lewat mulut, sebagian ulama menilai efeknya yang menyegarkan dan menguatkan tubuh membuatnya serupa dengan makan atau minum.

Bagaimana dengan Obat Tetes?

Alhafiz menjelaskan, hukum obat tetes bergantung pada jalur masuknya.

1. Obat tetes mata

  • Tidak membatalkan puasa, karena mata tidak termasuk rongga yang menyerap makanan atau minuman.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID