Serba Serbi Ramadhan . 03/03/2026, 19:12 WIB
fin.co.id - Pada bulan Ramadan, pertanyaan seputar hukum penggunaan obat saat puasa kembali ramai dibahas. Mulai dari infus, suntik, obat tetes, hingga inhaler, banyak umat Muslim ingin memastikan apakah tindakan medis tertentu bisa membatalkan puasa atau tidak.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan, memberikan penjelasan rinci terkait persoalan ini.
Infus dan Suntik: Dibedakan Berdasarkan Jenisnya
Menurut Alhafiz, para ulama membagi hukum penggunaan infus menjadi dua kategori:
Ia menekankan bahwa penentuan kategori medis perlu dikonfirmasi kepada tenaga kesehatan. Artinya, pembahasan fikih harus didukung keterangan medis agar tidak keliru dalam menentukan hukum.
Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa suntikan obat tidak membatalkan puasa karena tidak melalui lubang terbuka seperti mulut atau hidung. Namun, ada perbedaan pandangan jika yang disuntikkan berupa nutrisi makanan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id