fin.co.id - Pada bulan Ramadan, pertanyaan seputar hukum penggunaan obat saat puasa kembali ramai dibahas. Mulai dari infus, suntik, obat tetes, hingga inhaler, banyak umat Muslim ingin memastikan apakah tindakan medis tertentu bisa membatalkan puasa atau tidak.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan, memberikan penjelasan rinci terkait persoalan ini.
Infus dan Suntik: Dibedakan Berdasarkan Jenisnya
Menurut Alhafiz, para ulama membagi hukum penggunaan infus menjadi dua kategori:
1. Infus cairan nutrisi atau vitamin melalui pembuluh darah
- Dapat membatalkan puasa, karena bersifat memberi asupan seperti makanan dan minuman.
2. Suntikan obat yang bukan nutrisi dan tidak melalui jalur asupan makanan
- Tidak membatalkan puasa.
Baca Juga
Ia menekankan bahwa penentuan kategori medis perlu dikonfirmasi kepada tenaga kesehatan. Artinya, pembahasan fikih harus didukung keterangan medis agar tidak keliru dalam menentukan hukum.
Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa suntikan obat tidak membatalkan puasa karena tidak melalui lubang terbuka seperti mulut atau hidung. Namun, ada perbedaan pandangan jika yang disuntikkan berupa nutrisi makanan.