fin.co.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor global sebesar 10 persen, menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak sebagian besar tarif yang sebelumnya diumumkan oleh Gedung Putih. Langkah ini dilakukan beberapa jam setelah pengadilan menyatakan bahwa kebijakan tarif sebelumnya melampaui kewenangan eksekutif.
Keputusan Mahkamah Agung dan Dampaknya
Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menegaskan bahwa undang-undang yang digunakan oleh pemerintahan Trump, yaitu International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977, tidak memberikan presiden hak eksplisit untuk memberlakukan tarif secara global. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis bahwa ketika Kongres mendelegasikan kekuasaan tarif, hal itu dilakukan secara tegas dan dengan batasan yang jelas. Putusan ini menjadi kemenangan bagi perusahaan dan negara bagian AS yang menentang tarif tersebut, karena membuka kemungkinan pengembalian dana dari tarif yang sudah dikumpulkan.
Sebagian justices konservatif yang ditunjuk Trump, termasuk Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch, bergabung dengan mayoritas. Tiga justices konservatif lainnya, yaitu Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito, memberikan dissenting opinion.
Respons Gedung Putih dan Strategi Tarif Baru
Setelah putusan Mahkamah Agung, Trump menyatakan akan menggunakan undang-undang lain untuk tetap menegakkan tarif, termasuk Section 122 yang memungkinkan penerapan tarif hingga 15 persen untuk jangka waktu 150 hari sebelum intervensi Kongres. Tarif 10 persen yang baru diterapkan menggunakan hukum ini dan berlaku untuk negara-negara yang sebelumnya memiliki kesepakatan dagang dengan AS, termasuk Inggris, Uni Eropa, dan India.
Gedung Putih menyatakan bahwa tarif baru tidak membatalkan kesepakatan dagang yang ada, namun tarif akan berlaku sambil tetap mengharapkan negara-negara mitra mematuhi konsesi yang telah disepakati. Pakar perdagangan Geoffrey Gertz dari Center for a New American Security menyebut situasi ini semakin kompleks dan menimbulkan ketidakpastian pada perdagangan global.
Dampak Ekonomi dan Reaksi Pasar
Keputusan Mahkamah Agung disambut positif oleh beberapa pelaku bisnis AS. Saham di Wall Street, termasuk indeks S&P 500, mengalami kenaikan setelah putusan diumumkan. Pemilik bisnis kecil menyatakan lega karena tarif sebelumnya yang dinilai membebani operasi mereka kemungkinan bisa dikembalikan, meski proses pengembalian diperkirakan memerlukan waktu dan pertempuran hukum.
Di sisi lain, para analis menyoroti bahwa meskipun tarif baru berlaku, perusahaan tetap menghadapi ketidakpastian terkait hukum dan prosedur pengembalian dana. Diane Swonk, kepala ekonom KPMG US, memperingatkan bahwa biaya litigasi dapat menyulitkan perusahaan kecil untuk memperoleh pengembalian tarif.
Reaksi Internasional
Reaksi negara mitra dagang relatif tenang. Juru bicara Komisi Eropa Olof Gill menyatakan bahwa pihaknya mencatat keputusan Mahkamah Agung dan sedang menganalisis implikasinya. Sejumlah perusahaan besar, termasuk Costco, Alcoa, dan Bumble Bee, telah mengajukan gugatan terhadap tarif sebelumnya dan berharap bisa mendapatkan pengembalian dana.
Kesimpulan
Langkah Trump menerapkan tarif 10 persen meski Mahkamah Agung menolak kebijakan lama menunjukkan kompleksitas hukum dan ekonomi dalam kebijakan perdagangan global. Keputusan pengadilan menegaskan batasan kekuasaan presiden dalam menetapkan tarif, namun pemerintah tetap memiliki opsi hukum lain untuk menegakkan kebijakan perdagangan. Bagi pelaku bisnis, langkah ini membawa peluang sekaligus ketidakpastian terkait biaya dan litigasi di masa depan.