Serba Serbi Ramadhan . 17/02/2026, 06:54 WIB
Dalam konsep ini, ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska.
Meski demikian, Muhammadiyah dan pemerintah sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, namun berbeda dalam implementasi. KHGT menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat dan berlaku secara global. Sementara kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia.
Perbedaan lainnya terletak pada aspek kepastian dan kepraktisan. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga umat dapat merencanakan aktivitas Ramadan secara lebih pasti. Sebaliknya, metode pemerintah menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan.
Muhammadiyah menegaskan bahwa potensi perbedaan awal Ramadan bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis dalam implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya. Keduanya dinilai memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing.
Berbagai kritik dan masukan terhadap implementasi KHGT pun dipandang sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad yang konstruktif dalam upaya menyempurnakan sistem kalender Islam yang lebih terpadu. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id