Kesehatan . 11/02/2026, 12:13 WIB
fin.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membawa angin segar bagi ratusan ribu masyarakat kurang mampu yang menderita penyakit kronis. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Rabu 11 Februari 2026, Budi meminta seluruh rumah sakit untuk tidak ragu memberikan layanan medis kepada pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya sedang dalam proses pengaktifan kembali atau reaktivasi.
Pemerintah menargetkan sebanyak 120 ribu pasien penderita penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker, akan mendapatkan kembali status kepesertaan PBI JK mereka secara otomatis. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat rentan tidak kehilangan akses pengobatan di tengah proses pemutakhiran data.
"Sebanyak 120.000 pasien katastropik ini sudah pemerintah dan DPR setujui untuk segera reaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial. Mereka bisa langsung datang ke seluruh fasilitas kesehatan dan menerima layanan karena biayanya tetap dibayar oleh pemerintah," tegas Budi Gunadi di hadapan para anggota dewan.
Guna memberikan kepastian hukum bagi fasilitas kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Surat tersebut menginstruksikan agar rumah sakit tetap melayani pasien PBI yang sempat keluar dari sistem kepesertaan selama mereka masuk dalam daftar 120 ribu pasien katastropik tersebut.
Budi juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuannya agar SK Kemensos terkait reaktivasi ini segera terbit sehingga proses administrasi pembayaran iuran melalui anggaran negara berjalan lancar.
"Kami sudah mengeluarkan suratnya hari ini ke seluruh rumah sakit. Saya pribadi sudah meminta Sekjen untuk terus mengawal agar Kemensos segera mengeluarkan SK reaktivasi tersebut," sambungnya.
Menkes menegaskan bahwa pihak rumah sakit maupun Puskesmas tidak perlu mencemaskan soal penggantian biaya layanan atau klaim medis. Pemerintah menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi para pasien tersebut akan tetap terbayarkan melalui skema PBI di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
Pesan ini menjadi peringatan keras bagi fasilitas kesehatan agar tidak menunda, apalagi menghentikan layanan medis bagi pasien berisiko tinggi. Budi berharap proses sinkronisasi data antar-kementerian dapat selesai dalam waktu singkat sehingga hak dasar kesehatan masyarakat tetap terjaga dengan adil dan bermartabat.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id