Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar: Rp 65.000 per hari per jiwa.
Nilai ini dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ terpercaya agar tepat sasaran.
Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi sarana berbagi rezeki dengan sesama, khususnya fakir miskin yang membutuhkan.