- ± 0,75 kilogram bahan makanan pokok
- Kurang lebih seukuran dua telapak tangan orang dewasa yang ditengadahkan
Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menetapkan fidyah sebesar ½ sha’, setara dengan:
- ± 1,5 kilogram bahan makanan pokok
Pendapat ini banyak digunakan di Indonesia, terutama jika fidyah dibayarkan dalam bentuk beras.
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa cara berikut:
- Dibagikan langsung kepada fakir miskin
- Diberikan per hari puasa yang ditinggalkan
- Boleh diserahkan sekaligus atau bertahap
Sebagai contoh, seseorang yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib menyediakan fidyah untuk 30 hari. Fidyah tersebut bisa:
- Diberikan kepada 30 orang miskin (masing-masing 1 takaran)
- Atau dibagikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah takaran disesuaikan
Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, fidyah diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang, asalkan nilainya setara dengan harga makanan pokok yang diwajibkan.
Nilai uang tersebut dikonversikan dari:
- Harga 1,5 kilogram bahan makanan pokok per hari
- Atau harga kurma atau anggur sesuai takaran yang berlaku
Pendekatan ini dianggap lebih praktis dan relevan dengan kondisi masyarakat modern.