Skandal Dugaan Maladministrasi Guncang PN Surakarta, Pengacara Internasional Ungkap Kejahatan ini

fin.co.id - 03/02/2026, 09:03 WIB

Skandal Dugaan Maladministrasi Guncang PN Surakarta, Pengacara Internasional Ungkap Kejahatan ini

Pengacara Internasional Erles Rareral mengungkap serangkaian kejanggalan yang berpotensi mengarah pada maladministrasi hingga pelanggaran hukum.

Bahkan, saat mereka hadir langsung di PN Surakarta untuk perkara lain, putusan tersebut tetap tidak dapat diakses.

“Kami cek berkali-kali, nihil. Bahkan saat kami hadir di PN Surakarta untuk perkara lain, putusan itu tetap tidak muncul,” ungkap Erles dengan nada heran.

Pihaknya baru mengetahui secara mengejutkan pada hari Senin bahwa putusan tersebut ternyata sudah terbit sejak hari Jumat sebelumnya.

Kondisi ini, menurut Erles, berdampak fatal karena tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi telah terlewati tanpa sepengetahuan mereka.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menyangkut hilangnya hak konstitusional pencari keadilan untuk menempuh upaya hukum,” kata Erles dengan nada tegas.

Ia menilai, hilangnya akses terhadap putusan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengaburan informasi krusial, yang secara langsung merugikan kliennya.

Dugaan ini semakin menguat dengan terbitnya Penetapan Konstatering, yang seharusnya tidak dikeluarkan dalam kondisi perkara bantahan yang masih bermasalah secara prosedural.

“Kalau proses bantahannya cacat, maka seluruh produk hukum turunannya juga patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya, menyoroti potensi cacat hukum yang lebih luas.

Laporan ke MA Hingga Mabes Polri, Erles Tuntut Keadilan Terbuka!

Menghadapi situasi yang dianggapnya menciderai prinsip keadilan, Erles Rareral tidak tinggal diam.

Ia telah melayangkan laporan resmi dan surat pengaduan kepada otoritas peradilan tertinggi, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA), Wakil Ketua MA, dan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua PN Surakarta juga telah menerima tembusan laporan tersebut.

Erles juga telah mendatangi langsung Bawas MA untuk secara langsung melaporkan dugaan pelanggaran etik dan administratif, sembari memohon perlindungan hukum.

“Saya minta kasus ini dibuka seterang-terangnya,” tegas Erles, menyerukan transparansi total.

Ia menuntut agar aktor intelektual di balik dugaan penghilangan putusan ini diungkap tuntas.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID