Sesuai dengan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi, arbitrase tetap menjadi muara tertinggi untuk penyelesaian sengketa yang sifatnya final dan mengikat (*final and binding*).
Namun, hadirnya KUHP Baru ini menuntut para pelaku industri untuk lebih proaktif. Ini berarti melakukan audit hukum secara berkala dan kajian mendalam yang komprehensif.
Tujuannya adalah untuk memitigasi celah-celah yang berpotensi mengarah pada masalah pidana sejak tahap awal perencanaan kontrak.
Mitigasi ini bukan untuk menakut-nakuti atau menciptakan kepanikan. Sebaliknya, ini adalah upaya esensial untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam industri yang vital ini.
Penegakan hukum yang kuat dan konsisten akan melindungi masyarakat luas, bangsa, dan negara. Di sisi lain, ini juga akan memberikan rasa aman yang sesungguhnya bagi para pelaku jasa konstruksi yang bekerja dengan itikad baik dan senantiasa menjaga standar operasional yang benar. (*)