Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Konstruksi Berdasarkan KUHP Baru

fin.co.id - 27/01/2026, 10:35 WIB

Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Konstruksi Berdasarkan KUHP Baru

Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi

Ketidakpastian yang Melekat pada Kontrak Jasa Konstruksi

Kita semua tahu, kontrak pekerjaan konstruksi punya sifat yang sangat berbeda dibandingkan pengadaan barang biasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontrak ini mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

Inti dari kontrak ini adalah memperjanjikan sesuatu yang belum terwujud saat kesepakatan ditandatangani. Inilah yang secara inheren menciptakan tingkat *uncertainty* atau ketidakpastian yang sangat tinggi.

Ketidakpastian ini mencakup berbagai aspek: mulai dari sisi teknis pelaksanaan, perkiraan biaya yang dinamis, hingga kondisi lapangan yang sering kali berubah-ubah.

Kontrak Konstruksi berfungsi bukan sekadar sebagai instrumen hukum yang mengikat para pihak,” ungkap para penulis dalam kajian mereka. “Ia juga berperan vital sebagai alat manajemen proyek.”

Tujuannya jelas: memastikan pencapaian sasaran waktu yang ketat, menjaga mutu pekerjaan yang prima, mengendalikan biaya secara efektif, sekaligus secara bersamaan meminimalkan potensi timbulnya sengketa yang merugikan.

Oleh karena itu, setiap penyelesaian masalah dalam proyek infrastruktur wajib mempertimbangkan empat sudut pandang utama yang krusial.

Kita harus melihatnya dari aspek teknis, aspek kontraktual yang detail, aspek legal yang mengikat, serta tanggung jawab pasca kontrak, seperti kasus kegagalan bangunan yang sering terjadi.

Pelanggaran terhadap prinsip dasar *pacta sunt servanda* (perjanjian yang mengikat para pihak) kini tidak lagi hanya akan berujung pada gugatan wanprestasi biasa.

Ini bisa berimplikasi lebih jauh dan menyeret para pihak ke jalur pidana, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan yang disengaja atau kelalaian fatal yang tidak dapat ditoleransi.

Solusi Mengurai Benang Kusut: Musyawarah dan Arbitrase Tetap Jadi Kunci

Meskipun kini ada bayang-bayang ancaman pidana yang mengintai, prosedur penyelesaian sengketa dalam industri konstruksi tetap harus mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan (*fairness and balance*).

Langkah paling bijak dan seringkali paling efektif tetap melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Dialog terbuka adalah solusi pertama.

Namun, jika musyawarah menemui jalan buntu dan tidak tercapai kesepakatan, para pelaku usaha memiliki opsi lain yang terstruktur.

Mereka bisa menempuh prosedur klaim yang resmi, diikuti dengan proses mediasi atau konsiliasi. Pembentukan dewan sengketa juga menjadi alternatif.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID