Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Konstruksi Berdasarkan KUHP Baru

fin.co.id - 27/01/2026, 10:35 WIB

Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Konstruksi Berdasarkan KUHP Baru

Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi

fin.co.id - Dunia jasa konstruksi Indonesia sedang menghadapi gelombang perubahan besar. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah memindahkan lanskap hukum dari warisan kolonial ke sistem hukum nasional yang lebih tegas.

Ringkasan :

  • KUHP Baru mengubah cara pandang hukum dalam industri konstruksi Indonesia secara fundamental.
  • Para direksi dan manajer proyek kini menghadapi potensi tanggung jawab pidana yang lebih luas, tidak hanya sebatas ranah perdata.
  • Penyusunan kontrak dan manajemen proyek harus dilakukan dengan lebih cermat untuk memitigasi risiko hukum.

Perubahan ini memberikan implikasi serius, terutama bagi para petinggi di perusahaan konstruksi. Batasan antara kewajiban perdata dalam kontrak konstruksi dan ancaman pidana kini menjadi semakin tipis dan krusial. Kita perlu mencermati ini dengan saksama.

Praktisi dan pengamat kontrak konstruksi terkemuka, Ir. Hambali, S.T., M.T., M.H., bersama Yanuar Fajri, S.H., telah menyoroti bahwa KUHP Baru memperkenalkan konsep pertanggungjawaban yang lebih ekstensif. Ini bisa menjadi "alarm" keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pembangunan.

Mereka menekankan pentingnya memperketat mitigasi risiko. Bukan hanya soal kerugian finansial yang mungkin timbul, tetapi juga ancaman jeratan pidana yang bisa menyasar individu direksi, manajer proyek, bahkan korporasi itu sendiri.

Dua Pilar Baru Tanggung Jawab Pidana dalam Konstruksi

KUHP Baru mengukir dua dimensi fundamental yang secara langsung bersentuhan dengan sektor pembangunan fisik di Indonesia.

Pertama, perluasan cakupan pertanggungjawaban pidana. Pasal 37 KUHP Baru kini mengakui asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban atas tindakan orang lain (vicarious liability).

Apa artinya ini bagi kita di lapangan? Jika sebuah proyek konstruksi mengalami kecelakaan yang berdampak pada publik, kontraktor tidak bisa lagi dengan mudah melempar kesalahan semata-mata pada kelalaian pekerja di tingkat bawah.

Pimpinan proyek, bahkan jajaran direksi, berpotensi besar dimintai pertanggungjawaban. Ini terjadi jika kesalahan bawahan tersebut masih dalam lingkup perintah atau hubungan kerja yang mereka miliki. Sangat penting untuk memahami ini.

Kedua, aspek krusial mengenai pertanggungjawaban korporasi. Pasal 45 KUHP Baru menegaskan bahwa perusahaan atau korporasi kini secara resmi menjadi subjek hukum pidana.

Tindakan yang dilakukan oleh pengurus perusahaan, terutama yang memiliki kedudukan fungsional penting dalam struktur organisasi, dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu sendiri. Ini mencakup berbagai masalah, mulai dari ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja yang ketat hingga potensi dugaan delik penipuan atau penggelapan.

Contoh konkretnya, keterlambatan pembayaran kepada subkontraktor yang tidak wajar bisa berujung pada masalah pidana bagi korporasi.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID