Hogi sendiri mengaku tak pernah menyangka bahwa upayanya melindungi sang istri dari penjambretan justru menyeretnya ke proses hukum panjang hingga berstatus tersangka.
“Sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini. Mudah-mudahan ke depan semua pihak bisa lebih lega lagi. Ini benar-benar di luar dugaan,” kata Hogi.
Ia berharap, pertemuan lanjutan dalam proses RJ nantinya dapat membawa penyelesaian yang benar-benar menuntaskan perkara tersebut.
Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian luas setelah Arista Minaya mengunggah curahan hati di media sosial, menceritakan perjalanan pahit keluarganya.
Peristiwa bermula pada pagi 26 April 2025, saat Arista dan Hogi hendak mengambil pesanan jajanan pasar. Arista berangkat menggunakan sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara Hogi menggunakan mobil menuju Berbah.
Keduanya sempat bertemu di Jembatan Layang Janti, Depok, Sleman.
Baca Juga
Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Melihat kejadian itu, Hogi yang berada di belakang spontan melakukan pengejaran. Namun, upaya tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku naik ke trotoar dan menabrak tembok.
Dua pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian, sehingga perkara penjambretan dinyatakan gugur demi hukum.