Nasional . 25/01/2026, 10:20 WIB

Bukan Gagal Mendarat, Ini Alasan Pilot Wings Air Pilih 'Go-Around' dan Dialihkan ke Labuan Bajo

Penulis : Lina
Editor : Lina

fin.co.id - Aksi sigap pilot Wings Air ATR 72 rute Kupang–Ende menjadi sorotan setelah memutuskan untuk membatalkan pendaratan di Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman, Ende, pada Kamis 22 Januari 2026 siang. Meskipun sempat mendekati landasan, pilot memilih untuk melakukan manuver naik kembali (Go-Around) dan mengalihkan pendaratan demi menjaga keselamatan seluruh penumpang dan kru.

Keputusan ini diambil setelah teknisi bandara melaporkan bahwa kecepatan angin di area landasan telah melebihi ambang batas aman. Berdasarkan standar operasional, pesawat tidak diizinkan mendarat jika kecepatan angin berada di atas 10 knot karena berisiko tinggi terhadap stabilitas pesawat saat menyentuh aspal.

Mengenal Prosedur 'Go-Around' dan 'Divert'

Dalam dunia penerbangan, keputusan pilot untuk tidak melanjutkan pendaratan bukanlah sebuah kegagalan, melainkan prosedur keselamatan standar yang disebut dengan Go-Around. Manuver ini dilakukan pilot dengan menambah tenaga mesin dan menaikkan kembali ketinggian pesawat guna melakukan evaluasi ulang atau menunggu cuaca membaik.

Namun, karena kondisi cuaca di Ende tidak kunjung memungkinkan, pilot kemudian mengambil keputusan Divert atau pengalihan pendaratan ke bandara alternatif terdekat, yakni Bandara Komodo di Labuan Bajo. Langkah ini selaras dengan prinsip penerbangan bahwa keselamatan adalah prioritas nomor satu dibandingkan memaksakan pendaratan di tengah cuaca ekstrem.

Faktor Cuaca Ekstrem di Wilayah Ende

Kepala Seksi Teknis dan Operasi Keamanan Bandara Ende, David Nelson Bajuku, mengonfirmasi bahwa angin kencang menjadi kendala utama dalam dua hari terakhir. Kejadian serupa bahkan terulang kembali pada Jumat 23 Januari 2026 pagi, di mana pesawat Wings Air lagi-lagi harus membatalkan pendaratan di lokasi yang sama.

Penanggung jawab Wings Air di Kabupaten Ende, Oskar, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau prakiraan BMKG.

"Berdasarkan data BMKG, kondisi angin kencang di wilayah ini diprediksi masih akan bertahan hingga 27 Januari 2026. Pilot memiliki wewenang penuh untuk melakukan Go-Around jika merasa kondisi tidak stabil akibat gangguan alam seperti kabut atau angin," ujar Oskar.

Fenomena kabut yang kerap muncul juga disebabkan oleh pertemuan udara hangat dan dingin di permukaan yang menciptakan suspensi aerosol. Kondisi ini menurunkan visibilitas hingga di bawah satu kilometer, yang sangat membahayakan proses final approach.

Penanganan Penumpang dan Hak Reschedule

Pihak maskapai telah menangani pembatalan pendaratan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para penumpang yang terdampak pengalihan maupun pembatalan akibat cuaca mendapatkan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) kursi pada penerbangan berikutnya yang tersedia.

Selain Go-Around dan Divert, dalam prosedur penerbangan juga dikenal istilah Return to Base (RTB), yaitu keputusan pilot untuk kembali ke bandara asal jika terjadi kendala teknis atau cuaca buruk di rute tujuan. Seluruh tindakan ini diambil melalui koordinasi ketat antara pilot dan tim Air Traffic Control (ATC) untuk memastikan penerbangan berakhir dengan selamat.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id