Nasional . 23/01/2026, 19:02 WIB

Mendagri Perpanjang Status Tanggap Darurat Aceh Tamiang hingga 3 Februari

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Pemerintah pusat memperpanjang masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, hingga 3 Februari 2026. Kebijakan ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak banjir dan longsor.

Mendagri menekankan, perpanjangan status tanggap darurat bukan berarti penanganan bencana belum beralih ke tahap pemulihan. Sebaliknya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberi fleksibilitas administratif, khususnya dalam pengadaan kebutuhan mendesak penanganan bencana.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi tetap berjalan. Penambahan masa tanggap darurat ini lebih kepada mempercepat prosedur pengadaan, karena di masa darurat aturannya memang dibuat lebih cepat,” ujar Tito saat meninjau penyaluran alat pembersih lumpur bantuan Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Jumat (23/1).

Menurut Tito, status tanggap darurat memungkinkan pemerintah pusat maupun daerah melakukan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.

Skema ini dinilai krusial untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti alat berat, loader, serta perlengkapan pembersihan lumpur yang dibutuhkan masyarakat.

“Kalau status tanggap darurat sudah ditutup, maka seluruh pengadaan harus melalui prosedur normal seperti lelang terbuka. Itu membutuhkan waktu lebih lama, padahal di situasi seperti ini kecepatan sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Meski demikian, Mendagri menegaskan seluruh proses pengadaan tetap harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan agar kemudahan prosedur di masa darurat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun praktik korupsi.

“Semua tetap akan diawasi. Inspektorat dan BPKP pasti melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecepatan ini justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang melanggar hukum,” tegas Tito.

Dengan mekanisme percepatan tersebut, pemerintah berharap proses pemulihan Aceh Tamiang dapat berlangsung lebih efektif, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal dalam waktu yang lebih singkat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dari 20 Januari hingga 3 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses pembersihan lumpur di permukiman warga berjalan maksimal serta penanganan darurat korban bencana tetap optimal.

Berdasarkan data Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Aceh Tamiang per 22 Januari 2026 pukul 18.00 WIB, dampak banjir dan longsor tercatat meluas di 12 kecamatan dan 209 kampung.

Sebanyak 101 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 18 lainnya mengalami luka-luka.

Selain itu, tercatat 1.435 kepala keluarga atau 5.901 jiwa masih mengungsi, sedangkan 73.670 kepala keluarga dengan total 290.466 jiwa terdampak tidak mengungsi.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id