Nasional . 23/01/2026, 17:48 WIB

Eks Menpora Dito Ariotedjo Akui Dicecar KPK Soal Kunker Bersama Jokowi ke Arab Saudi

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus era Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Tak berhenti di situ, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses pendalaman yang dilakukan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin krusial yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota ini secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id