Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sistem pengawasan internal di kementerian tersebut bisa begitu lemah.
Keterlibatan pihak yang tidak memiliki kewenangan formal dalam proses pengadaan menjadi sorotan utama.
Kejagung Ultimatum Jurist Tan: Berani Hadir Jika Tak Bersalah?
Melihat Jurist Tan yang hingga kini masih memilih untuk "bersembunyi" dan menghindari proses hukum, Kejagung memutuskan untuk memberikan tantangan terbuka.
Anang Supriatna, juru bicara Kejagung, dengan tegas meminta Jurist Tan untuk segera menyerahkan diri.
Ia juga didorong untuk memberikan klarifikasi langsung atas segala tudingan yang dilontarkan para saksi, terutama jika memang merasa tidak bersalah.
"Kalau memang tidak merasa bersalah, ya hadir saja untuk membuktikan," tegas Anang Supriatna.
Sampai berita ini diturunkan, Kejagung telah mengambil langkah internasional.
Mereka sudah resmi mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
Tujuannya jelas: untuk membantu melacak posisi Jurist Tan yang keberadaannya masih menjadi misteri besar.
Pemerintah menunjukkan komitmen yang sangat kuat.
Baca Juga
Mereka bertekad bulat untuk menyeret "Bu Menteri" ini ke pengadilan.
Tak hanya itu, mereka juga berupaya keras untuk merealisasikan pengembalian setiap rupiah uang rakyat yang diduga telah dikorupsi.
Perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terus berlanjut. - Candra Pratama/Disway -