Gawat! RUPTL 2025-2034 Disebut Cacat Hukum, Kedaulatan Listrik RI di Ujung Tanduk?

fin.co.id - 15/01/2026, 20:27 WIB

Gawat! RUPTL 2025-2034 Disebut Cacat Hukum, Kedaulatan Listrik RI di Ujung Tanduk?

SP PLN

fin.co.id - PTUN Jakarta bergejolak! Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, tulang punggung energi nasional, kini terancam batal setelah Serikat Pekerja PLN (SP PLN) melayangkan gugatan serius. Dokumen krusial ini mendadak jadi sorotan tajam karena dinilai tidak nasionalis dan cacat hukum, menimbulkan kegelisahan publik dan para investor energi.

Intisari :

  • RUPTL 2025-2034 digugat di PTUN Jakarta karena dinilai tidak nasionalis dan cacat hukum.
  • Gugatan ini berpotensi mengubah total arah kebijakan kelistrikan nasional, berdampak pada tarif listrik dan ketahanan energi.
  • SP PLN khawatir dominasi swasta dan asing melemahkan kedaulatan energi nasional serta membebani keuangan PLN.

Gugatan SP PLN Ungkap Cacat Fatal RUPTL 2025-2034

Sidang gugatan SP PLN di PTUN Jakarta pada Kamis (15/1/2026) membeberkan fakta mengejutkan yang menggetarkan pilar energi nasional. Dokumen strategis RUPTL 2025-2034, yang seharusnya menjadi kompas arah kebijakan kelistrikan Indonesia, ternyata menyimpan masalah besar.

Prof. Kamarullah, seorang pakar Hukum Tata Negara, memberikan kesaksian ahli yang bagai petir menyambar di ruang sidang.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa RUPTL 2025-2034 mengandung kesalahan fundamental yang tidak bisa ditoleransi.

"Dokumen ini tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan," ujar Prof. Kamarullah.

Menurutnya, negara seharusnya memegang kendali penuh dalam sistem energi.

Namun, RUPTL ini justru membuka pintu lebar bagi dominasi pihak swasta dan asing.

Potensi terburuknya, kedaulatan energi nasional bisa terancam.

Prof. Kamarullah juga menyoroti kelemahan prosedural dalam penyusunan RUPTL.

Pemerintah masih menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

"Secara formil, RUPTL 2025-2034 cacat hukum karena penyusunannya masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku," jelasnya.

Penggunaan dasar hukum yang tidak sah ini membuat kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat secara hukum.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID