Jika pengadilan mengabulkan gugatan SP PLN dan menyatakan RUPTL cacat substansi, maka peta jalan energi nasional harus segera direvisi total.
Fokus utama harus kembali pada penguatan peran negara dalam pengelolaan energi.
Tujuannya jelas, agar harga listrik tetap terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan yang terpenting, agar harga listrik tidak didikte oleh naluri profit semata dari para pemain swasta.
Persidangan ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah.
Apakah pemerintah akan memprioritaskan kedaulatan energi nasional?
Atau justru membiarkan karpet merah terus terbentang bagi investor swasta?
Publik menanti keputusan bijak dari majelis hakim. (*)