Divonis 6 Tahun Penjara, Danny Praditya Sebut Kasus PGN–IAE Jadi Alarm bagi Insan BUMN

fin.co.id - 13/01/2026, 22:16 WIB

Divonis 6 Tahun Penjara, Danny Praditya Sebut Kasus PGN–IAE Jadi Alarm bagi Insan BUMN

Danny Praditya divonis 6 tahun penjara kasus PGN-IAE

Potensi Preseden Buruk Bagi Inovasi BUMN dan Proyek Strategis Nasional

Kasus korupsi PGN-IAE ini bukanlah sekadar cerita tentang satu individu.

Dampak terbesarnya kini mulai terasa, menimbulkan kekhawatiran nyata di kalangan para direksi BUMN lainnya.

Para pemimpin perusahaan pelat merah ini mulai gamang.

Mereka khawatir nyali mereka akan menciut untuk mengambil keputusan-keputusan bisnis yang berpotensi mengandung risiko.

Danny Praditya sendiri memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia menyatakan bahwa transaksi jual beli gas dengan IAE sebenarnya sudah sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku.

Regulasi yang ia maksud adalah Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 dan Nomor 04 Tahun 2018.

Lebih mengejutkan lagi, Danny membeberkan potensi keuntungan finansial yang seharusnya bisa diraih PGN.

Ia menyebutkan bahwa PGN berpotensi meraup laba hingga 84 juta dolar AS setiap tahunnya.

Angka ini setara dengan total 500 juta dolar AS selama enam tahun masa kontrak.

Danny memberikan peringatan keras.

Jika setiap keputusan bisnis yang ternyata tidak sesuai ekspektasi langsung ditarik ke ranah pidana, maka agenda hilirisasi sumber daya alam bisa terancam.

Demikian pula, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat terhambat.

Alasannya sederhana, para pemimpin perusahaan BUMN akan menjadi enggan untuk bergerak lincah dan mengambil inisiatif.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID