Opini . 17/12/2025, 21:30 WIB

Penggugat Pembebasan Para Aktivis

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Oleh: Moh Ramli

Penulis buku Teladan dan Nasihat Islami Paus Fransiskus, wartawan dan lulusan Magister Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, Jakarta.

__

Kata Tan Malaka "siapa yang ingin merdeka haruslah bersedia dipenjara". Kalimat yang ditulis oleh Bapak Republik tersebut dalam buku autobiografinya, mencerminkan filosofi perjuangan yang "radikal" dan penuh risiko dalam melawan kaum kolonialisme. Penjara adalah konsekuensi perjuangannya. Sebab kebebasan sejati tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada harga yang harus dibayar, termasuk kehilangan kebebasan fisik atau bahkan darah dan nyawa.

Namun, setelah kemerdekaan diraih oleh tokoh revolusioner itu dengan para ksatria lainnya, kini anak bangsa yang memiliki keberanian yang sama justru mengalami nasib yang tak jauh berbeda, bahkan lebih perih sebab dicebloskan ke jeruji besi oleh kebebalan bangsanya sendiri. Para generasi heroik tersebut, yang berani bersuara untuk cita-cita keadilan di negerinya sendiri, kini diperhadapkan dengan represif rezim bermental kriminal.

Dari data Komisi Percepatan Reformasi Polri, hingga kini 1.038 orang masih ditahan dan tengah diproses hukum terkait demo Agustus 2025 lalu. Perjuangan yang yang harus dibayar mahal sebab aksi tersebut adalah ikhtiar mereka dalam membela harkat dan martabat negeri yang dicintainya. Perjuangan tersebut disambut dengan kepahitan pemborgolan. Seakan-akan mereka adalah koruptor, pemberontak dan penjahat kelas kakap yang harus dipersekusi sedemikian kerasnya.

Penegak hukum berdalih bahwa penangkapan terhadap aktivis tersebut sebab mereka melakukan penghasutan dan perusakan fasilitas umum yang tak bisa ditoleransi. Katakanlah anarkisme itu benar dilakukan. Namun masalahnya, sering kali kekuasaan ini baru menyadari kesalahannya dan memberikan respon pada tuntutan publik, bila kerusakan tersebut dilakukan oleh demonstran. Bahkan hingga sekarang, demonstrasi besar di Agustus kemarin, tak juga membuat rezim ini siuman dan mau berbenah sesuai keinginan rakyat.

Padahal, meledaknya aksi diberbagai daerah tersebut adalah akumulasi kekecewaan demi kekecewaan atas apa yang disaksikan dan dirasakan oleh publik. Tuntutan dan gerakan mereka murni karena satu hal: perbaiki cara menjalankan negara ini sesuai hati rakyat, bukan justru memprioritaskan hasrat elite politik dan oligarki. Namun, aksi keras tersebut belum ditangkap sebagai alarm yang nyaring oleh rezim ini. Bahkan, fenomena Nepal yang berhasil menggulingkan kekuasaan dengan sekejap mata itu pun masih belum mampu menyadarkannya.

Sejatinya, aksi dahsyat oleh aktivis di Tanah Air pada Agustus tersebut tak jauh berbeda. Sosiolog Okky Madasari menyebut, di Nepal, demonstrasi itu juga adalah akumulasi dari kekecewaan panjang rakyat di sana. Mobilisasi yang dilakukan oleh Gen Z pun yang berhasil menggulingkan monarki absolut Raja Gyanendra. Sebab rezim tersebut mengkhianati asas demokrasi. Politik Nepal sudah terlalu lama terjebak dalam korupsi sistemik, perebutan kekuasaan antar elite, dan ketidakmampuan negara menyediakan kesejahteraan dasar.

Aksi Konstitusional

Tak ada yang alasan esensial rezim ini menangkap ribuan anak bangsa tersebut. Pertama, demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi secara konstitusional. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Lalu, UU No. 9 Tahun 1998, juga mengatur secara spesifik tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjadi panduan operasional bagi warga negara dan aparat keamanan. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 23 dan 25 juga menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi demonstrasi.

Kedua, rezim ini menampakkan wajah hipokrit. Di podium berpidato kebebasan berpendapat dan menjunjung tinggi demokrasi. Namun di lapangan, justru para penegak demokrasi ditangkap dan dituduh sebagai hama di negerinya sendiri. Jika tak kunjung dilepaskan ribuan aktivis tersebut, selain inkonsistensi, bahwa tuduhan pada rezim ini memang benar adanya: pembunuh demokrasi.

Ketiga, saat ini Polri sedang memperbaiki citra buruknya di muka rakyat Tanah Air. Bahkan, Istana mengklaim ingin menyelamatkan wajah kusam institusi ini dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tetapi jika ribuan aktivis itu tak dilepaskan, bahkan dijerat dengan pasal-pasal yang tak ada relevansinya, maka bukan hanya kepercayaan yang akan hilang pada lembaga penegak hukum ini, keberadaannya untuk tetap berfungsi ke depannya pun lenyap dan tak akan diharapkan hadirnya di negeri ini.

Keempat, mayoritas yang ditangkap adalah aktivis yang begitu masih sangat muda dalam status usia. Rezim ini selalu menegaskan bahwa nasib baik dan buruknya negeri ini berada di tangan anak-anak muda tersebut. Kemajuannya adalah ditentukan oleh mereka. Sikap acuh tak acuh akan berdampak negatif pada negeri ini di masa depan. Jadi, demonstrasi pada Agustus lalu itu adalah bukti cinta sejati mereka pada Tanah Airnya, bukan?

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id