Kejati Kaltim Perkuat Mitigasi Risiko Pidana Kontrak Bisnis Pertamina lewat FGD

fin.co.id - 16/12/2025, 11:02 WIB

Kejati Kaltim Perkuat Mitigasi Risiko Pidana Kontrak Bisnis Pertamina lewat FGD

Kejati Kaltim Perkuat Mitigasi Risiko Pidana Kontrak Bisnis Pertamina lewat FGD

fin.co.id - PT Pertamina (Persero) melalui fungsi Legal Counsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., sebagai pemateri utama, dan dilaksanakan pada Senin 15 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis PT Pertamina dalam upaya mitigasi risiko pidana yang berpotensi muncul dalam kontrak bisnis. Komitmen tersebut terutama difokuskan pada proses pengadaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengelolaan aset perusahaan.

Ia menyampaikan bahwa PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) strategis yang mengelola energi nasional memiliki peran penting dalam perekonomian, namun di saat yang sama juga dihadapkan pada tingkat risiko hukum yang cukup tinggi. Hal ini menuntut penguatan tata kelola dan kehati-hatian dalam setiap proses bisnis yang dijalankan.

‎”Risiko tersebut tidak hanya bersumber dari niat jahat, tetapi juga dari kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, rendahnya kepatuhan, serta ketidaktelitian dalam pengelolaan kontrak bisnis,” ungkapnya.

‎Kejaksaan menekankan pentingnya keberanian, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan sebagai budaya kerja yang harus melekat di seluruh jajaran perusahaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk korupsi.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ia menekankan, Kejaksaan memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum, dimana pencegahan dilaksanakan oleh bidang datun dan juga intelijen dengan melakukan pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan strategis.

‎Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik di tingkat pusat maupun daerah.

‎Sehubungan dengan hal tersebut, Kajati Kaltim menyatakan bahwa PT Pertamina beserta subholdingnya khususnya yang berada di Kalimantan Timur dapat memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang maupun berpotensi dihadapi. Pendampingan dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi berdasarkan surat kuasa khusus.

‎Kejati Kaltim berharap kerja sama yang terjalin dapat ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sehingga apabila terjadi sengketa atau permasalahan hukum dapat diselesaikan secara optimal melalui jalur keperdataan.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID