Tangisan Sunyi di Lobi RS Polri

fin.co.id - 14/12/2025, 10:00 WIB

Tangisan Sunyi di Lobi RS Polri

Tangisan Sunyi di Lobi RS Polri

Korban Ervina (istimewa)

Tersangka Kebakaran:

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang pada Selasa 9 Desember 2025.

"Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa MW serta 10 saksi lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai ada unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.

Roby menyampaikan bahwa MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. "Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP," ujarnya. Ancaman hukuman bagi tersangka disebut berkisar antara lima hingga 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, Terra Drone tempat Ervina bekerja adalah salah satu penyedia layanan drone terbesar di dunia yang menawarkan solusi mutakhir untuk survei udara, inspeksi infrastruktur, analisis data, dan lain-lain. Terra Drone berkantor pusat di Jepang dan hadir di semua bagian dunia melalui jaringan mitra perusahaan grup dan kolaborator teknologi-nya.

Terra Drone Indonesia (sebelumnya: PT Aero Geosurvey Indonesia) sebagai bagian dari Terra Drone Group merupakan perusahaan penyedia jasa pemanfaatan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau drone untuk kegiatan survei udara pada aplikasi industri yang meliputi pemetaan, pemodelan, inspeksi, dan pemantauan dari udara. Selain itu, Terra Drone Indonesia (TDID) juga memberikan pelatihan dan konsultasi bagi perusahaan yang sudah menggunakan drone untuk operasional sehari-hari. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID