Jasa Marga Umumkan Terima Kasih untuk Seppalga Ahmad Usai Diangkat Jadi Komisaris Independen Danareksa, RUPS Bakal Digelar

fin.co.id - 21/11/2025, 20:33 WIB

Jasa Marga Umumkan Terima Kasih untuk Seppalga Ahmad Usai Diangkat Jadi Komisaris Independen Danareksa, RUPS Bakal Digelar

fin.co.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait salah satu anggota dewan komisarisnya, Seppalga Ahmad.

Pengumuman ini disampaikan setelah Jasa Marga menerima informasi mengenai pengangkatan Seppalga Ahmad sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero) berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) sebagai pemegang saham Danareksa.

Dalam keterangannya, Jasa Marga menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Seppalga Ahmad atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat.

Ucapan Terima Kasih dari Jasa Marga

Dalam pernyataannya, Jasa Marga menegaskan bahwa kontribusi Seppalga Ahmad sangat berarti bagi perkembangan perseroan, terutama di masa transisi bisnis dan penguatan tata kelola perusahaan.

“Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Bapak Seppalga Ahmad atas kontribusinya terhadap kemajuan Perseroan.”

Pengangkatan Seppalga sebagai Komisaris Independen Danareksa otomatis membuat struktur komisaris Jasa Marga mengalami perubahan, sehingga perusahaan wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan korporasi.

Dasar Hukum yang Dirujuk Jasa Marga

Jasa Marga menegaskan bahwa mereka telah merujuk sejumlah aturan penting yang menjadi dasar pengumuman ini. Beberapa regulasi yang digunakan antara lain:

  1. Pasal 27B UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah diubah terakhir kali melalui UU No. 16 Tahun 2025.

  2. Pasal 14 ayat 26, 27, dan 29 Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur komposisi dan pengangkatan komisaris.

  3. Pasal 21 ayat 2 huruf c POJK No. 33/POJK.04/2014, yang mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Dengan landasan hukum tersebut, Jasa Marga memastikan bahwa seluruh proses pengumuman dan tindak lanjut berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Jasa Marga Akan Gelar RUPS

Mengacu pada Pasal 14 ayat 6 dan ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, Jasa Marga memastikan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menindaklanjuti keputusan ini.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID