Kelima, Kepastian Hak Atas Lahan, yang krusial agar para pihak merasa aman dan percaya diri untuk berinvestasi pada lahannya.
Keenam, Berbagi Pengetahuan, melalui penguatan kerjasama Selatan-Selatan dan pembangunan jaringan pembelajaran global.
Keseluruhan upaya ini diperkuat oleh sinergi lima pemangku kepentingan utama: Kepemimpinan Pemerintah (regulasi dan standar), Mitra Internasional (pendanaan dan keahlian), Komunitas Lokal (implementasi dan pengetahuan tradisional), Lembaga Riset (monitoring dan evaluasi dampak), serta Organisasi Non-Pemerintah (NGO) (mobilisasi dan advokasi).(*)