fin.co.id -
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru pengganti DKI Jakarta.
Namun, pemindahan ini bukan hanya urusan bangunan atau lokasi. Pemerintah menekankan bahwa IKN akan menjadi simbol transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, digital, dan berorientasi hasil.
Fokus Pemindahan: Dari Relokasi Fisik Menuju Transformasi Birokrasi
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Purwadi Arianto, menegaskan bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN bukan sekadar perpindahan kantor.
“Pemindahan ini bukan sekadar relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kami bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,”
ujar Purwadi dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN bersama Komisi II DPR RI yang digelar di IKN, Selasa (11/11/2025).
Tiga Filter Penapisan Pemindahan Kementerian dan Lembaga
Kementerian PANRB telah mematangkan mekanisme penapisan lembaga yang akan dipindahkan ke IKN sejak tahun 2022.
Menurut Purwadi, proses tersebut dilakukan secara komprehensif dan berbasis strategi nasional.
Ada tiga filter utama yang digunakan dalam menentukan kementerian dan lembaga yang akan menempati IKN:
-
Peran Strategis Lembaga
Sejauh mana peran kementerian/lembaga tersebut berpengaruh pada daya saing, kemandirian ekonomi, dan pengambilan keputusan nasional.
-
Peran dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Nasional
Identifikasi lembaga yang berperan penting dalam sistem pengambilan keputusan negara, pertahanan, dan keamanan.
-
Analisis Risiko dan Dampak Pemindahan
Menilai konsekuensi jika lembaga tersebut tidak segera dipindahkan ke IKN, baik terhadap efektivitas pemerintahan maupun layanan publik.
Penyesuaian Organisasi dan SDM Mengikuti Struktur Kabinet Baru
Sejak terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, Kementerian PANRB telah melakukan penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan sumber daya manusia (SDM).
Tujuannya agar perpindahan ASN ke IKN selaras dengan struktur kabinet dan arah pemerintahan baru.