Ragam . 10/11/2025, 16:21 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Serapan Pendapatan Daerah Belum Maksimal

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Pajak daerah merupakan salah satu komponen utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi indikator kemandirian fiskal suatu daerah. Di Kota Bekasi, pajak daerah memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan, terutama dalam upaya mencapai target penerimaan pajak di tengah fluktuasi ekonomi dan dinamika kebijakan fiskal nasional.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, target penerimaan pajak daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,47 triliun.

Hingga pertengahan September 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 61,39% dari target tahunan.

Masih belumnya tercapainya target penyerapan asli daerah Kota Bekasi inipun lantas menjadi sorotan DPRD Kota Bekasi.

Apalagi ditengah issue efisiensi anggaran daerah, serapan pajak daerah menjadi masalah serius. Masalah serapan pajak di Kota Bekasi bukan hanya soal “jumlah” tapi lebih ke bagaimana sistem, data, pengawasan, kepatuhan masyarakat, dan prioritas target/pelaksanaan saling terkait.

Untuk meningkatkan serapan, perlu langkah-terpadu seperti memperbaiki data dan administrasi, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan pelayanan dan sosialisasi, serta menyesuaikan target dengan potensi nyata.

Karena itu DPRD Kota Bekasi meminta kepada Pemkot Bekasi agar lebih tegas terhadap sejumlah wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan daerah di tengah pemotongan dana transfer ke daerah tahun depan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, Pemkot Bekasi perlu aktif mengingatkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Terutama bagi wajib pajak seperti Hotel, Restoran dan sejumlah wajib pajak besar yang ada di Kota Bekasi.

"Pemkot Bekasi perlu mengingatkan bahwa pajak hotel maupun restoran merupakan pajak masyarakat yang dititipkan kepada hotel atau restoran. Sehingga sudah menjadi kewajiban pihak hotel maupun restoran menyetorkannya," ujarnya

Selain memastikan wajib pajak taat membayar pajak, Pemkot Bekasi diminta menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menagih pajak. Terutama, bagi para penunggak pajak.

"Libatkan Kejaksaan untuk menangani wajib pajak nakal. Saya kira perlu tindak tegas agar wajib pajak taat membayar pajaknya," Arif mengatakan.

Selain itu, Arif Rahman juga mendorong Pemkot Bekasi mengoptimalkan peran Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal pendapatan. Sebab, BUMD dibentuk salah satunya untuk mendulang pendapatan daerah.

"BUMD ini harus memberikan keuntungan jangan sampai tekor. Apalagi BUMD yang ada ini kan mendapat suntikan modal dari pemerintah daerah, jadi harus lebih optimal menghasilkan pendapatan," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com