fin.co.id -
Pemerintah Indonesia resmi menutup toko-toko yang menjual pakaian impor bekas di berbagai platform e-commerce atau lokapasar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan praktik thrifting yakni jual beli pakaian bekas impor yang kini semakin marak di dunia digital.
Kebijakan tegas ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” tegas Maman.
Maman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melihat langkah positif dari beberapa platform e-commerce besar yang mulai memblokir pedagang yang terindikasi menjual pakaian impor bekas.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keadilan ekonomi bagi pelaku UMKM lokal, sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang bisa berdampak buruk terhadap industri dalam negeri.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Maman akan bertemu langsung dengan perwakilan e-commerce pada Jumat (7/11/2025) guna melakukan konsolidasi dan evaluasi ketaatan platform terhadap instruksi pemerintah.
“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” ujar Maman dikutip dari Antara.
Praktik Thrifting Dilarang dalam Aturan Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa penjualan pakaian impor bekas tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan yang sudah ada.
Larangan ini bukan tanpa alasan selain karena aspek legalitas impor, pakaian bekas juga bisa membawa risiko kesehatan dan lingkungan, serta mengancam daya saing produk UMKM dalam negeri.
Maman pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membeli produk pakaian bekas impor, dan beralih mendukung produk-produk lokal yang kini semakin variatif dan berkualitas.