Pendapat senada disampaikan Profesor Michael Newton dari Universitas Vanderbilt, yang ikut mendirikan ICC dan menangani sejumlah kasus besar di pengadilan tersebut.
“Menggunakan NYPD untuk menangkap Netanyahu akan melanggar hukum federal,” tegas Newton.
“Itu janji kampanye yang tidak bisa ditegakkan.”
Newton merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Pelayan Publik Amerika, yang melarang pejabat AS bekerja sama langsung dengan ICC
Ada Hambatan Hukum dari Pemerintah AS
Larangan itu bahkan diperkuat oleh perintah eksekutif Presiden Donald Trump, yang sempat menjatuhkan sanksi terhadap jaksa dan hakim ICC.
Jika Mamdani mencoba menegakkan perintah tersebut, ia bisa dianggap melanggar hukum federal AS.
Selain itu, Netanyahu memiliki kekebalan diplomatik sebagai kepala pemerintahan. Selama kunjungan resmi ke Amerika Serikat, ia tidak dapat ditangkap oleh aparat negara bagian mana pun, termasuk di New York City.
AS juga bukan penandatangan Statuta Roma, yang menjadi dasar hukum ICC. Artinya, negara itu tidak terikat secara hukum untuk melaksanakan perintah pengadilan tersebut.
Baca Juga
“Bahkan kalaupun ditangkap, proses hukumnya tidak bisa berjalan,” jelas Newton.
“Jaksa ICC tidak bisa datang ke AS untuk menjemputnya. Secara logistik dan hukum, itu hampir mustahil.”
ICC Dinilai Lemah Hadapi Negara Kuat
Profesor Whiting menambahkan, surat perintah penangkapan terhadap pemimpin seperti Netanyahu dan Presiden Rusia Vladimir Putin justru menjadi ujian berat bagi ICC.
“Masalahnya, mereka berasal dari negara kuat. Saya khawatir mereka tidak akan pernah benar-benar diadili di Den Haag,” ujarnya.