fin.co.id - Dunia politik Amerika Serikat tengah diguncang oleh pernyataan berani dari Zohran Mamdani, wali kota terpilih New York City yang baru berusia 34 tahun.
Dalam kampanyenya, Mamdani membuat janji kontroversial, menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bila menginjakkan kaki di wilayah kekuasaannya.
Tak hanya itu, Mamdani juga menggandeng isu-isu sosial populis seperti menggratiskan tarif bus, membekukan harga sewa properti, mendirikan supermarket milik pemerintah kota, hingga menggratiskan penitipan anak.
Namun dari semua janji politik tersebut, ucapannya soal penangkapan Netanyahu menjadi sorotan utama dunia internasional.
Siap Jalankan Surat Perintah ICC
Dalam wawancara dengan CNN, Mamdani menegaskan bahwa ia akan menegakkan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap Netanyahu.
“Ini kota yang percaya pada hukum internasional,” ujar Mamdani dengan nada tegas.
“Nilai-nilai kota ini harus tercermin dalam tindakan kita. Kita harus menjunjung tinggi perintah yang dikeluarkan ICC,” lanjutnya, seperti dikutip dari ABC Australia.
Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik antara Israel dan Hamas.
Surat perintah penangkapan ICC itu masih berlaku hingga kini, membuat pernyataan Mamdani semakin menggema di panggung global.
Meski dinilai heroik oleh sebagian kalangan pro-Palestina, sejumlah pakar hukum internasional menyebut janji Mamdani tidak realistis dan mustahil dijalankan.
Profesor Alex Whiting dari Fakultas Hukum Harvard, yang pernah menjadi koordinator investigasi ICC, menyebut langkah Mamdani itu lebih bersifat simbolik.
“Saya menghargai politisi yang mendukung ICC, tapi janji Mamdani ini menyesatkan dalam memahami bagaimana hukum bekerja,” kata Whiting.
Pendapat senada disampaikan Profesor Michael Newton dari Universitas Vanderbilt, yang ikut mendirikan ICC dan menangani sejumlah kasus besar di pengadilan tersebut.