fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membeberkan fakta mengejutkan tentang ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pengendali judi online di Filipina.
Lebih mencengangkan lagi, aktivitas haram itu disebut berada di bawah jaringan besar yang dikontrol dari Kamboja.
Pernyataan ini disampaikan Yusril saat menjadi pembicara dalam acara diseminasi “Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Perjudian Online”, yang digelar di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025).
“Saat bertemu Menteri Kehakiman Filipina dua hari lalu, saya mendapat informasi bahwa ribuan WNI berada di Filipina dan mengendalikan judi online yang dikontrol dari Kamboja,” ujar Yusril di hadapan peserta acara.
Ribuan WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina
Menurut Yusril, pemerintah Filipina kini sedang berupaya keras memberantas praktik judi online di negaranya. Pemerintah setempat bahkan telah bekerja sama dengan otoritas Kamboja untuk menekan jaringan perjudian digital lintas negara tersebut.
“Sekarang jumlahnya sudah berkurang karena banyak yang berpindah ke Phnom Penh,” tambah Yusril.
Meski ada penurunan, Yusril menilai ancaman judi online terhadap Indonesia masih sangat serius. Banyak warga Indonesia yang direkrut jaringan internasional untuk mengelola server, memproses transaksi, hingga mengatur sistem taruhan online yang menargetkan masyarakat Indonesia sendiri.
Dalam paparannya, Yusril menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan taruhan biasa, melainkan bentuk kejahatan lintas negara (transnational organized crime) yang memiliki dampak sosial dan ekonomi besar.
“Ini bukan hanya soal uang atau hiburan, tapi sudah masuk ranah kejahatan terorganisasi lintas batas. Ada tindak pidana pencucian uang di baliknya,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Karena sifatnya lintas negara, Yusril menilai upaya pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendirian oleh satu lembaga. Ia menekankan perlunya kerja sama internasional dan koordinasi antarinstansi di dalam negeri, termasuk dengan PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyoroti peran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Menurutnya, komite ini menjadi garda depan dalam memutus aliran dana hasil judi online yang merugikan ekonomi nasional.
“Aparat penegak hukum bisa menggabungkan penyelidikan perkara judi online dengan TPPU agar pelaku bisa dijerat lebih berat,” jelasnya.
Sementara itu, PPATK memiliki tugas penting untuk mendeteksi dan menghentikan transaksi mencurigakan, terutama rekening yang terindikasi menampung dana hasil perjudian online.