Kejagung Rampas Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Negara, Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan

fin.co.id - 05/11/2025, 14:09 WIB

Kejagung Rampas Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Negara, Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. - Candra Pratama -

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seluruh aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, sebagai milik negara. Aset-aset tersebut termasuk harta atas nama istrinya, Sandra Dewi, yang sebelumnya telah disita dalam proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah perkara Harvey Moeis berkekuatan hukum tetap.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum (inkracht) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Anang Supriatna, Selasa, 4 November 2025.

Anang menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan seluruh aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan penilaian nilai ekonomis sebelum proses lelang terbuka.

“Tim JPU eksekutor akan menyerahkan kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut, dan setelah itu akan dilakukan pelelangan,” jelasnya.

Setelah proses lelang selesai, Kejagung akan menghitung ulang total uang pengganti yang telah dibayarkan maupun yang masih menjadi tanggungan Harvey Moeis.

“Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang. Jika masih ada kekurangan, jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana,” tambah Anang.

Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun. Ia divonis 20 tahun penjara setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan

Sementara itu, selebritas Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, memutuskan mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya yang terkait perkara korupsi tersebut.

Pencabutan gugatan dilakukan melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan kesimpulan sidang, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di persidangan.

Beberapa aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan oleh Sandra antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono (Kebayoran Baru), rumah di Permata Regency (Jakarta), tabungan bank yang diblokir, serta koleksi tas mewah.

Permohonan keberatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan para pemohon yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, sementara termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Dengan pencabutan gugatan tersebut, maka seluruh aset terkait perkara korupsi timah kini resmi menjadi bagian dari rampasan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat mega-skandal tersebut.

Mihardi
Penulis