Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis! Ini Tanggal Penting yang Wajib Diketahui Calon Jamaah Indonesia

fin.co.id - 05/11/2025, 19:39 WIB

Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis! Ini Tanggal Penting yang Wajib Diketahui Calon Jamaah Indonesia

fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis rencana perjalanan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, yang akan menjadi acuan utama operasional haji Indonesia.

Rencana ini mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan haji mulai dari keberangkatan jamaah ke Tanah Suci, pelaksanaan puncak ibadah di Arafah, hingga proses pemulangan ke Tanah Air.

Menurut Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, operasional haji akan dimulai pada 21 April 2026 atau 4 Dzulqa’dah 1447 H, yang ditandai dengan masuknya jamaah ke asrama haji di seluruh embarkasi Indonesia.

“Rencana perjalanan ini menjadi pedoman utama dalam seluruh tahapan penyelenggaraan haji, mulai dari layanan embarkasi, penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga konsumsi jamaah di Tanah Suci,” ujar Ichsan di Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.

Durasi Haji 2026

Dengan jadwal tersebut, pelaksanaan haji 2026 akan berlangsung sekitar dua bulan penuh mulai dari keberangkatan pertama jamaah hingga kedatangan terakhir di Tanah Air.

Puncak pelaksanaan ibadah haji akan terjadi pada 26 Mei 2026, ketika seluruh jamaah melakukan wukuf di Padang Arafah, yang menjadi momen spiritual tertinggi dalam ibadah haji.

Setelah wukuf, jamaah akan menjalankan mabit di Muzdalifah, melaksanakan lempar jumrah di Mina, dan kemudian kembali ke Makkah untuk menuntaskan tawaf ifadah serta rangkaian ibadah lainnya.

Biaya Haji 2026

Kemenhaj memastikan seluruh tahapan haji telah dipersiapkan secara matang, termasuk penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.

Rinciannya:

  • Rata-rata total biaya haji (BPIH): Rp87,4 juta per jamaah

  • Biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih): Rp54,19 juta per orang

Sisa biaya akan disubsidi melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Derry Sutardi
Penulis