fin.co.id -
Pertanyaan soal apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak atas uang pensiun kembali ramai dibicarakan di kalangan aparatur sipil negara non-PNS.
Selama ini banyak yang beranggapan bahwa PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, kabar baik datang dari pemerintah. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini hak pensiun bagi PPPK resmi diakui dan dijamin secara hukum.
Dalam UU ASN 2023, pemerintah menegaskan bahwa PPPK dan PNS memiliki kedudukan yang sama sebagai ASN. Artinya, keduanya berhak atas lima jaminan utama, yaitu:
-
Jaminan pensiun
-
Jaminan hari tua
-
Jaminan kesehatan
-
Jaminan kecelakaan kerja
-
Jaminan kematian
Sebelumnya, PPPK hanya menerima gaji dan tunjangan tanpa hak pensiun. Tapi setelah aturan baru ini disahkan, posisi hukum PPPK semakin kuat dan jaminan pensiun menjadi hak yang dijamin negara.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan rasa keadilan antar-pegawai ASN, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di sektor publik melalui skema kontrak jangka panjang.
Beda Mekanisme dengan PNS, Tapi Haknya Sama
Meski hak pensiun PNS dan PPPK sama-sama dijamin, mekanisme pencairannya berbeda.
-
Untuk PNS, pembayaran pensiun dilakukan rutin setiap bulan melalui PT Taspen (Persero).
-
Untuk PPPK, skema teknisnya masih dalam tahap penyusunan dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN 2023.
Hingga awal tahun 2025, sebagian besar PPPK memang belum menerima pensiun bulanan, karena aturan turunannya belum diberlakukan.