Catat! PPPK Kini Berhak Dapat Uang Pensiun! Ini Dasar Hukum, Skema, dan Penjelasan Lengkapnya

fin.co.id - 05/11/2025, 19:20 WIB

Catat! PPPK Kini Berhak Dapat Uang Pensiun! Ini Dasar Hukum, Skema, dan Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi PPPK

Namun pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Taspen sedang menyiapkan regulasi teknis agar jaminan pensiun PPPK segera berjalan.

Rencana Skema Pensiun PPPK

Dalam rancangan kebijakan yang tengah disusun, pemerintah akan menerapkan model pensiun berbasis iuran bersama, yang terdiri dari:

  • Potongan iuran dari gaji PPPK, dan

  • Kontribusi dari pemerintah sebagai pemberi kerja.

Model ini mirip seperti BPJS Ketenagakerjaan, di mana peserta akan memperoleh manfaat pensiun setelah masa kerja berakhir.

Manfaat pensiun PPPK nantinya bisa berupa:

  • Pembayaran bulanan (pensiun berkala), atau

  • Pembayaran sekaligus (lump sum), tergantung hasil final dari PP yang sedang dirumuskan.

Pemerintah menegaskan, skema ini dirancang agar adil dan berkelanjutan, sekaligus memastikan PPPK memiliki jaminan finansial di masa tua tanpa membebani APBN secara berlebihan.

Dengan disahkannya UU ASN 2023, pemerintah menegaskan bahwa semua ASN baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem kepegawaian nasional, di mana status “pegawai kontrak” kini tidak lagi berarti “pegawai tanpa masa depan”.

Meskipun mekanisme teknis pembayaran pensiun PPPK masih disusun, jaminannya sudah sah secara hukum. Artinya, begitu PP turunannya berlaku, hak pensiun PPPK akan otomatis aktif dan bisa dinikmati oleh seluruh ASN non-PNS di Indonesia.

    Derry Sutardi
    Penulis