[Redaksional fin.co.id] Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Jangan Ada Amnesia Kolektif di Atas Luka Sejarah

fin.co.id - 03/11/2025, 07:00 WIB

[Redaksional fin.co.id] Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Jangan Ada Amnesia Kolektif di Atas Luka Sejarah

Ucapan sakti Presiden Soeharto yang dipercaya terjadi di masa kini, salah satunya ditujukan untuk Prabowo Subainto

​WACANA untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali muncul di permukaan publik. Layaknya bola panas tahunan, isu ini selalu memicu gelombang pro dan kontra yang masif, dan harus kita akui, perdebatan ini menyentuh inti dari sejarah bangsa Indonesia: apakah kita sudah berdamai dengan masa lalu?

​Redaksi fin.co.id berpandangan, di tengah klaim jasa besar Soeharto dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas politik—klaim yang memang tidak bisa dinafikan seutuhnya—pemberian gelar kehormatan tertinggi negara saat ini adalah tindakan yang terlalu prematur, bahkan berbahaya. Keputusan ini berpotensi merobek keadilan, mencederai semangat Reformasi, dan mendorong amnesia kolektif atas luka yang hingga kini belum terobati.

Dilema Integritas Moral: Syarat Pahlawan yang Terabaikan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur jelas, bahwa salah satu syarat umum bagi seorang Pahlawan Nasional adalah "Memiliki integritas moral dan keteladanan" serta "Berkelakuan baik". Di sinilah letak sandungan moral yang besar.

​Walaupun pihak pro selalu menyoroti keberhasilan Soeharto dalam menumpas komunisme dan memimpin pembangunan yang massif, fakta sejarah yang didukung oleh berbagai laporan lembaga independen dan Komnas HAM tidak bisa dihapus. Pemerintahan Orde Baru meninggalkan dinding tebal kasus Pelanggaran HAM Berat yang hingga kini belum tuntas secara hukum.

Laporan dari KontraS dan dokumen Komnas HAM mencatat sederet kasus yang diduga kuat melibatkan rantai komando pada masa kekuasaan Soeharto, termasuk:

- ​Peristiwa 1965-1966 (Penangkapan dan pembunuhan massal).

- ​Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985, yang merupakan eksekusi di luar hukum.

- ​Tragedi Tanjung Priok 1984.

- ​Peristiwa Talangsari 1989.

- ​Penculikan dan Penghilangan Aktivis 1997-1998, yang menjadi puncak dari kejatuhan rezim.

Kasus-kasus ini bukan sekadar catatan kaki sejarah, melainkan dosa kemanusiaan yang menuntut pertanggungjawaban dan keadilan bagi para korban dan keluarga. Bagaimana mungkin negara menganugerahkan gelar kehormatan tertinggi, yang seharusnya menjadi simbol keteladanan moral, kepada sosok yang namanya masih terikat erat dengan catatan hitam pelanggaran HAM?

Utang Reformasi dan Integritas Hukum

Lebih jauh, pemberian gelar Pahlawan Nasional tanpa penuntasan kasus HAM dan korupsi yang melilitnya dianggap sebagai upaya melegitimasi Orde Baru dan mengkhianati amanat Reformasi 1998.

Perjuangan Reformasi didasari oleh penolakan keras terhadap tiga pilar kekuasaan Orde Baru: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pemberian gelar pahlawan saat ini akan menciptakan ironi sejarah, di mana figur yang lengser karena tuduhan KKN dan otoritarianisme justru dimuliakan tanpa ada proses hukum yang adil dan transparan.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi