fin.co.id – Persidangan kesembilan kasus sengketa lahan yang menjerat dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, menghadirkan saksi ahli kehutanan yang memberi penjelasan penting terkait dugaan pelanggaran pemasangan patok di kawasan hutan.
Penjelasan Ahli Soal Patok yang Dilarang
Ahli bidang kehutanan, Anton Cahyo Nugroho, yang bekerja di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) VI Manado, menjelaskan bahwa tidak semua jenis patok dilarang dipasang di kawasan hutan. Menurutnya, aturan larangan hanya berlaku bagi patok yang memiliki inisial perusahaan atau dipasang tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan.
“Tidak diperbolehkan memasang patok dalam kawasan hutan jika tidak seizin Menteri Kehutanan. Patok yang dimaksud adalah patok batas berupa baton, kayu, atau paralon yang berinisial,” ujar Anton saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10) sore.
Patok Kayu PT WKM Dinilai Tak Melanggar Regulasi
Anton menegaskan bahwa patok kayu yang dipasang oleh Awwab dan Marsel tidak termasuk kategori yang dilarang. Setelah melihat foto patok yang ditampilkan di layar sidang, ia memastikan bentuk dan cirinya berbeda dari patok batas kawasan hutan yang diatur dalam regulasi kehutanan.
“Sesuai pengetahuan saya setelah melihat foto, patok kayu itu bukan termasuk jenis patok yang dilarang di kawasan hutan,” kata Anton di hadapan majelis hakim.
Kasus Bermula dari Upaya Perlindungan Aset Perusahaan
Kesaksian Anton memberi titik terang atas perkara yang menjerat dua pekerja PT WKM tersebut. Kasus ini bermula dari laporan pidana terkait tindakan keduanya memasang patok kayu di lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. Tujuan pemasangan patok itu, menurut pihak PT WKM, adalah untuk mencegah aktivitas pihak lain yang masuk tanpa izin ke area operasional mereka.
Namun, tindakan itu justru memunculkan tuduhan pelanggaran karena dianggap melanggar ketentuan kehutanan. Dalam proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum kedua pekerja menegaskan bahwa tindakan pemasangan patok dilakukan demi menjaga batas lahan dari potensi perambahan dan bukan sebagai upaya mengklaim kawasan hutan.
Sinyal Penting bagi Penegakan Hukum Lingkungan
Pernyataan saksi ahli dari instansi kehutanan ini membuka perspektif baru dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik. Keterangan Anton menegaskan bahwa definisi patok ilegal tidak bisa disamaratakan tanpa melihat konteks dan izin yang menyertainya.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara perusahaan tambang dan lembaga kehutanan untuk menghindari tumpang tindih lahan. Penegakan hukum di sektor ini perlu memastikan bahwa tindakan perlindungan aset tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran, selama tidak ada unsur perusakan kawasan hutan.
Menanti Putusan yang Berkeadilan
Sidang berikutnya akan menjadi penentu bagi nasib Awwab dan Marsel. Banyak pihak berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk keterangan ahli yang menyebut bahwa patok kayu tersebut tidak tergolong pelanggaran kehutanan.