Taqy Malik Diputuskan Wanprestasi Gegara Bangun Masjid di Tanah Bermasalah, Begini Kronologinya

fin.co.id - 02/10/2025, 20:50 WIB

Taqy Malik Diputuskan Wanprestasi Gegara Bangun Masjid di Tanah Bermasalah, Begini Kronologinya

Kuasa hukum Sirhan (pemilik tanah), Husen Bafaddal tengah saat konferensi pers

fin.co.id — Ustaz muda Ahmad Taqiyudin Malik atau Taqy Malik kembali menjadi sorotan usai terseret kasus sengketa lahan di Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Sirhan (pemilik tanah), Husen Bafaddal, menegaskan perkara ini murni sengketa perdata jual beli, bukan persoalan wakaf atau rumah ibadah.

“Ini murni perdata jual beli pribadi. Bukan sengketa wakaf, bukan juga eksekusi rumah ibadah,” ujar Husen dalam konferensi pers di Agreya Coffee, Jakarta Timur, Kamis 2 Oktober 2025.

Kasus bermula pada 17 Juni 2022 saat Taqy membeli delapan kavling dari Sirhan dengan nilai transaksi Rp18 miliar. Dari total itu, disepakati harga diskon Rp9 miliar dengan batas pelunasan setahun, atau hingga 16 Juni 2023.

“(Rinciannya) 7 lahan kosong (kavling) dan satu rumah contoh (kavling) dengan total Rp18 miliar,” jelas Husen.

Dalam perjanjian, Taqy hanya membayar uang muka Rp1 miliar. Namun hingga tenggat, ia tidak mampu melunasi kewajiban.

“Taqy sudah bayar DP Rp1 miliar. Sisanya dibayar hingga Juni 2023,” ujar Husen.

Alih-alih melunasi, Taqy justru membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling yang masih dipermasalahkan.

“Nyicil, nyicil, total yang baru dibayar Rp2,2 miliar. Berarti masih ada Rp6,8 miliar (tunggakannya),” ungkap Husen.

Menurut Husen, kliennya sudah menempuh berbagai cara untuk menagih, mulai dari surat peringatan hingga somasi, namun tak juga direspons dengan iktikad baik.

“Surat peringatan sampai somasi, tapi tidak menunjukkan iktikad baik,” tegasnya.

Lantaran tak ada penyelesaian, kasus ini berlanjut ke jalur hukum. PN Bogor pada 25 Juli 2024 memutuskan Taqy wanprestasi, membatalkan perjanjian, dan memerintahkan pengosongan lahan, kecuali satu unit rumah yang ditempati.

Putusan ini dikuatkan PT Bandung pada 10 Oktober 2024. Kasasi Taqy di Mahkamah Agung juga kandas pada 22 Mei 2025.

“Seluruh tingkatan pengadilan konsisten menyatakan Taqy Malik wanprestasi,” kata Husen.

Ia menegaskan putusan tidak menyangkut eksekusi masjid.

Afdal Namakule
Penulis