Taqy Malik Diputuskan Wanprestasi Gegara Bangun Masjid di Tanah Bermasalah, Begini Kronologinya

fin.co.id - 02/10/2025, 20:50 WIB

Taqy Malik Diputuskan Wanprestasi Gegara Bangun Masjid di Tanah Bermasalah, Begini Kronologinya

Kuasa hukum Sirhan (pemilik tanah), Husen Bafaddal tengah saat konferensi pers

“Yang dieksekusi adalah hak klien kami atas lahan yang menjadi objek jual beli. Tidak ada hubungannya dengan status rumah ibadah maupun hak beribadah warga,” jelasnya.

Husen menambahkan, Sirhan mengalami kerugian besar karena lahan yang semula direncanakan untuk proyek cluster perumahan delapan unit dilepas dengan harga jauh di bawah potensi nilai pasar.

“Klien kami sudah mengorbankan nilai yang lebih besar, tapi kewajiban tidak ditepati,” ujarnya.

Ia juga meluruskan tudingan yang mengaitkan Sirhan dengan pembangunan Masjid Malikal Mulki.

“Donasi itu dihimpun Taqy setelah perjanjian dibuat. Pertanggungjawaban dana publik sepenuhnya kewajiban Ahmad Taqiyudin Malik,” tegas Husen.

Husen menutup pernyataan dengan mengingatkan Taqy Malik agar segera menaati amar putusan hukum.

“Amar putusan jelas: pengosongan dan pengembalian lahan kepada pemilik sah. Kami berharap penyelesaian ini dilakukan secara bermartabat,” pungkasnya.

Meski berkali-kali kalah di pengadilan, hingga kini Taqy Malik belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menimpanya.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID