News . 17/09/2025, 16:37 WIB
fin.co.id - Kasus hukum yang menjerat Awwab dan Marsel, dua pekerja lapangan di tambang nikel Halmahera Timur, memunculkan banyak pertanyaan soal keadilan bagi pekerja di Indonesia. Keduanya didakwa karena memasang patok di area tambang, padahal tindakan itu dilakukan atas instruksi perusahaan.
Pengamat ketenagakerjaan Aznil Tan menilai perkara ini menunjukkan indikasi kriminalisasi terhadap pekerja. “Sengketa sebenarnya terjadi antarperusahaan, tapi yang dijadikan korban justru pekerja yang hanya menjalankan tugas,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch, Selasa (17/9/2025).
Menurut Aznil, Awwab dan Marsel yakin patok yang dipasang berada di wilayah sah milik PT Wana Kencana Mineral (WKM), sesuai peta resmi pemerintah dan Kementerian Perhubungan. Artinya, tindakan mereka murni bagian dari pekerjaan, bukan kepentingan pribadi. “Seharusnya pekerja mendapat perlindungan hukum dan advokasi, bukan malah diposisikan sebagai terdakwa,” tegasnya.
Keanehan kasus ini makin terlihat karena saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan mengaku tidak mengenal terdakwa. Bahkan, proses pemasangan patok tidak melibatkan saksi independen dari perangkat desa seperti yang diatur hukum acara pidana. Aznil menilai hal ini menjadi alarm agar pengadilan bersikap lebih hati-hati dan objektif.
Aznil juga menyoroti keberadaan masyarakat adat yang sejak lama mendiami dan mengelola lahan tersebut. Sayangnya, posisi mereka sering lemah secara hukum sehingga rawan dimanfaatkan investor. “Pemerintah daerah harusnya hadir melindungi masyarakat adat dan menengahi konflik, bukan langsung membawa masalah ke pengadilan,” jelas Aznil.
Menurutnya, investor yang berkonflik dengan masyarakat adat biasanya tidak akan bertahan lama karena kehilangan legitimasi sosial. “Kehadiran investor seharusnya menciptakan harmoni, bukan gesekan. Kalau konflik dibiarkan, kepercayaan publik akan hilang dan keberlanjutan investasi ikut terganggu,” tambahnya.
Aznil menekankan tiga poin penting dari kasus ini: pekerja lapangan wajib mendapat perlindungan hukum ketika melaksanakan instruksi, pengadilan harus objektif dalam menilai bukti dan saksi, serta penyelesaian konflik lahan sebaiknya ditempuh lewat jalur perdata atau mediasi, bukan pidana.
“Kasus Awwab dan Marsel adalah alarm keras agar aparat hukum lebih berpihak pada pekerja. Jangan sampai buruh kecil menjadi tumbal dari konflik perusahaan besar,” tutup Aznil. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com