News . 12/09/2025, 07:16 WIB
fin.co.id – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.
Pada Kamis, 11 September 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi yang dinilai mengetahui rangkaian kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa para saksi berasal dari unsur kementerian, lembaga, serta pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan maupun pengelolaan program.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dengan tersangka berinisial MUL.
Adapun tujuh saksi yang dipanggil dan diperiksa yakni:
1. FTR, Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015 hingga Maret 2020
2. IS, Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia
3. YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI
4. EN, Senior Manager Finance PT Global Digital
5. SS, Direktur PT Indo Mega Vision
6. IS, Direktur PT Afirmasi Indonesia Online
7. RDS, Kepala LKPP periode 2019–2021
Kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan ini mencuat karena diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id