fin.co.id - Apakah tenaga kesehatan di Indonesia kini bisa lebih mudah mengurus izin praktik? Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan jawabannya iya. Pada Selasa, 9 September 2025, ia resmi meluncurkan sistem perizinan terintegrasi berbasis digital yang ditujukan untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya.
Digitalisasi Perizinan Kesehatan
Peluncuran sistem ini menandai langkah besar reformasi birokrasi di sektor kesehatan. Melalui integrasi data antara platform SATUSEHAT SDMK milik Kementerian Kesehatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional, proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) kini lebih cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
"Dengan digitalisasi dan otomatisasi, perizinan bisa lebih cepat, transparan, auditable, dan bebas pungutan tidak resmi," ujar Budi Gunadi di kantor Kemenkes.
STR Berlaku Seumur Hidup
Salah satu terobosan penting adalah perubahan status Surat Tanda Registrasi (STR). Jika sebelumnya harus diperpanjang setiap lima tahun, kini STR berlaku seumur hidup. "STR ini kita buat sekali seumur hidup, seperti ijazah. Kalau ada tambahan kompetensi, itu dicatat sebagai pengembangan, bukan berarti mengulang registrasi," jelas Budi.
Bersama STR, dua izin lain yang juga terintegrasi adalah Satuan Kredit Profesi (SKP) dan SIP. Semua data langsung tersambung dengan sistem MPP Digital, sehingga tenaga kesehatan cukup mengajukan permohonan melalui satu platform saja.
Memangkas Birokrasi, Menambah Kepastian
Transformasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mendorong penyederhanaan perizinan. Pemerintah menargetkan penerbitan SIP tidak memakan waktu lebih dari lima hari kerja. "Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap daerah punya aplikasi yang berbeda-beda. Dengan MPP Digital, semua terintegrasi dalam satu pintu," tambah Menkes.
Transparansi dan Keamanan Digital
Seluruh proses izin kini bisa dilacak secara digital. Sertifikat izin pun tidak lagi berbentuk fisik, melainkan berbasis digital dengan kode QR yang diautentikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Mekanisme ini diharapkan menutup celah pemalsuan dokumen dan meningkatkan akuntabilitas.
Kolaborasi antara Kemenkes dan Kemenpan RB menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Budi Gunadi memberikan apresiasi kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas atas dukungan penuh dalam integrasi digital perizinan kesehatan.
Peran Organisasi Profesi Berubah
Kebijakan baru ini juga berdampak pada organisasi profesi. UU Kesehatan menghapus kewajiban rekomendasi dari organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dalam pengurusan SIP. Meski menuai keberatan hingga gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, pemerintah menegaskan mutu dan etika tetap terjaga melalui pemenuhan SKP yang kini terdata secara digital.