“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegas Noel.
"Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” tambah dia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.
Saat Noel berjalan dari ruang pemeriksaan ke ruang konferensi pers sesekali Ia terlihat menyeka air matanya.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.
Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih.
Baca Juga
Noel bersama sejumlah tersangka lainnya akan ditampilkan KPK dalam sesi konferensi pers.
Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.