BAPANAS harus berani mengambil alih kontrol penuh atas seluruh rantai tata niaga, menjadi wasit tegas terhadap spekulan dan mafia pangan (Pasal 127 UU No. 18 Tahun 2012), dan menasionalisasi rantai distribusi jika diperlukan, sesuai mandat Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Holding BUMN ID FOOD sebagai Integrator dan Stabilisator, Bukan Agregator
Holding BUMN ID FOOD, yang dibentuk berdasarkan PP No. 68 Tahun 2021, harus meninggalkan mentalitas korporasi yang hanya berorientasi profit jangka pendek. Sesuai arahan Kementerian BUMN dan PP No. 72 Tahun 2021, misi utamanya adalah menjadi integrator dan stabilisator pangan nasional. ID FOOD tidak boleh hanya menjadi agregator produk pihak ketiga, tetapi harus berinvestasi besar-besaran untuk membangun infrastruktur dari hulu ke hilir.
Dengan menjadi pemain dominan, ID FOOD dapat mendikte harga yang adil bagi petani dan terjangkau bagi konsumen, serta memutus mata rantai spekulan (Pasal 33 UU No. 18 Tahun 2012). Meskipun telah memiliki 1.088 gudang (id food 2024), total kapasitasnya (sekitar 1,3 juta ton) masih jauh dari kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ideal 3 juta ton, sesuai arahan BAPANAS dalam Rapat Koordinasi Pangan 2024.
KADIN Menjadi Eksekutor Kedaulatan Pangan
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, peran konkret dan transformatif dari pengusaha pejuang di KADIN Indonesia sangat dibutuhkan. KADIN, sebagai wadah resmi pengusaha Indonesia (UU No. 1 Tahun 1987), harus menjadi arsitek perubahan.
KADIN perlu mengarahkan anggotanya untuk berinvestasi di sektor pangan, mulai dari lahan pertanian, bibit unggul, hingga teknologi pascapanen dan distribusi, sejalan dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Para pengusaha KADIN juga harus menjalin kemitraan strategis dengan petani, yang mencakup transfer teknologi, pendampingan, dan jaminan pembelian hasil panen dengan harga menguntungkan, sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Solusi Percepatan Kedaulatan Pangan
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kolaborasi ketiga pilar ini, bersama KADIN sebagai arsitek perubahan membutuhkan langkah-langkah konkret:
1. Bangun Terus Sistem Data Tunggal Pertanian (SDTP) terintegrasi, transparan, dan tidak dapat dimanipulasi, dikelola secara independen. Data produksi, stok, dan kebutuhan harus bisa diakses secara real-time dan menjadi dasar tunggal setiap kebijakan, menghapus segala bentuk manipulasi data. SDTP ini harus sesuai dengan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
2. Alihkan fokus Kementerian Pertanian dari sekadar regulator menjadi fasilitator dan investor. Kementerian harus berani menginvestasikan anggaran untuk riset dan pengembangan varietas unggul tahan iklim, teknologi pertanian modern, dan infrastruktur irigasi andal, sejalan dengan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.