Opini . 29/07/2025, 20:45 WIB

Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

a. Kementerian Keuangan RI:

- Pajak Progresif: Menerapkan pajak kekayaan progresif sesuai UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) untuk mengurangi kesenjangan.

- Penguatan DJP: Memperkuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaudit kekayaan konglomerat dan menindak penghindar pajak.

- Pemanfaatan Data Keuangan: Mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 untuk melacak aset dan mencegah penyalahgunaan.

- Insentif Investasi: Mendorong investasi sosial/lingkungan via insentif fiskal, serta menerapkan disinsentif.

b. Komisi XI DPR RI:

- Pengawasan Fiskal & Anggaran: Mengawasi kebijakan fiskal dan alokasi dana untuk pemerataan di sektor pendidikan, kesehatan, dan UMKM.

- Reformasi Perpajakan: Mengawal legislasi pajak kekayaan ekstrem dan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.

- Transparansi & Akuntabilitas: Menyelenggarakan pengawasan transparan, termasuk mendesak audit forensik kekayaan konglomerat.

- Pencegahan Monopoli & Korupsi: Berperan aktif mencegah monopoli, kolusi, dan korupsi, serta mengawasi Kementerian Keuangan RI, Bank Indonesia, dan OJK, serta lembaga keuangan lainnya.

9. Membangun Etika Bisnis dan Keberlanjutan Menyeluruh: Bukan Slogan Kosong

Integritas dan etika bisnis yang tinggi sangat penting (POJK No. 51/POJK.03/2017). Namun, hanya sebagian kecil perusahaan besar di Indonesia yang masuk indeks keberlanjutan global atau memiliki peringkat ESG yang sangat baik. Hal tersebut adalah indikasi adanya pekerjaan rumah yang sangat besar.

Solusinya membangun etika dan keberlanjutan:

a. Perusahaan harus masuk daftar indeks keberlanjutan global secara wajib dan diberi sanksi jika gagal.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id