fin.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin langsung ekspose temuan perdagangan ilegal ponsel pintar (smartphone) dan aksesori senilai Rp 17,62 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta, Rabu Juli. Temuan ini sendiri merupakan hasil pengawasan khusus terhadap praktik perdagangan ilegal yang dilakukan secara daring.
Dalam keterangan resminya, Mendag Budi mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan lanjutan dari hasil pemantauan aktivitas perdagangan online, yang menunjukkan tingginya peredaran produk ponsel ilegal di berbagai platform e-commerce.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas perdagangan ilegal. Temuan ini jelas merugikan negara dan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan,” tegas Mendag Budi Santoso saat meninjau langsung lokasi ekspose.
Rincian Temuan Ponsel Ilegal
Dari hasil pengawasan, ditemukan sebanyak 5.100 unit ponsel berbagai merek senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar. Total nilai temuan mencapai Rp17,62 miliar.
Produk-produk tersebut melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. Dijual tanpa izin/legalitas resmi
2. Mengimpor barang rekondisi dalam kondisi tidak baru
3. Memalsukan merek dagang pihak lain (pemegang merek resmi)
4. Menggunakan bahan baku dari ponsel rekondisi berbagai merek seperti Vivo, Redmi, Oppo, hingga iPhone
Baca Juga
5. Tidak memiliki IMEI resmi
6. Tidak menyertakan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG)
“Praktik seperti ini sangat merugikan industri dalam negeri dan membahayakan konsumen. Apalagi produk dijual secara online, tanpa bisa dicek secara fisik oleh pembeli,” imbuh Mendag Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Mendag juga memberikan peringatan keras kepada platform e-commerce atau marketplace agar lebih selektif dalam mengawasi produk yang dijual oleh mitra penjual mereka.