Kejagung Tambah 8 Tersangka Kasus Kredit Bank Daerah ke PT Sritex, Total Jadi 12 Orang
Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Dengan penambahan sembilan orang ini, total jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai 12 orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni:
DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran dalam mekanisme penyaluran kredit yang menimbulkan kerugian negara. *