Kalau membaca CHD ada nama Boyamin Saiman, saya selalu teringat janjinya untuk membubarkan organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI.
Syaratnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang merupakan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, ditahan atau sudah menjadi terdakwa.
Sampai sekarang MAKI belum juga dibubarkan. Itu karena Firli Bahuri yang menjadi tersangka sejak 22 November 2023 tetap bebas melenggang. Tak ditahan. Kasusnya belum juga disidangkan.
Rencana pembubaran MAKI dengan "syarat dan ketentuan berlaku" sebenarnya tantangan dan sindiran tajam kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu. Berani, nggak?
Polda Metro Jaya sudah pernah melimpahkan kasus Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2023. Namun, dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya pada Februari 2024 untuk dilengkapi.
Nah, sejak saat itu, kasus Firli tidak bergerak lagi. Mandek di Polda Metro Jaya. Sampai sekarang.
Ada apa gerangan? Apakah dugaan tindak pidananya tidak bisa dibuktikan? Alat bukti tidak cukup?
Baca Juga
Atau, jangan-jangan terjadi apa yang namanya "saling sandera".
Mbah Mars
Bolkin dan Menuk, kakek-nenek itu bertengkar hebatnya. Klimaksnya, Bolkin memutuskan mau minggat.
Menuk: “Kalau kamu minggat, rumah untuk siapa ?”
Bolkin:”Kasihkan anak-anak !”
Menuk: “Mobil ?”
Bolkin: “Terserah untuk siapa”