Catatan Dahlan Iskan . 15/04/2025, 06:52 WIB

Ijazah Penting

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Mungkin Jokowi juga bukan ahli bius. Timnyalah yang hebat. Atau dua-duanya. Atau jangan-jangan justru publik yang sudah fly duluan pun sebelum dibius.

Dengan gambaran seperti itu jelaslah tidak akan ada produksi masal mobil Esemka. Kalau toh dipaksa dicoba diproduksi secara masal, apakah ada yang membelinya.

Pun kalau misalnya penggugat mobil Esemka itu menang di pengadilan. Bisa dapat apa? Lalu untuk apa?

Paling Anda hanya bisa memaki: lihai sekali Jokowi ini. Dan memang ia lihai. Kalau tidak ia tidak mungkin bisa menjadi presiden negara sebesar Indonesia dua periode plus-plus.

Plus yang satu bisa membuat jagonya menjadi presiden terpilih.

Plus kedua, bisa menjadikan anak sulungnya yang baru berusia 35 tahun menjabat wakil presiden.

Tentu saya tergelitik untuk mewawancarai Boyamin Saiman. Ia ayah penggugat mobil Esemka itu. Ia memang diajak anaknya diskusi soal gugatan itu.

Boyamin menilai manfaat gugatan itu sangat banyak. Misalnya agar sekolah SMK bisa terdorong lebih maju lagi: harus benar-benar mewujudkan mobil nasional itu. Bahwa tidak bisa lagi memproduksi mobil bensin, bisa saja pindah fokus ke mobil listrik.

Manfaat lainnya, katanya, pejabat publik harus mewujudkan janji politiknya. Kalau gugatan itu diterima mau tidak mau mobil Esemka harus diproduksi.

Masih ada manfaat tambahan: agar anaknya itu kian tertarik ke soal hukum. Seperti kakaknya yang kini jadi pengacara di Balikpapan.

Selama ini sang adik lebih tertarik ke bisnis. Siapa tahu, kalau gugatannya berhasil, ia mau kuliah hukum di Universitas Muhammadiyah Solo.

Boyamin setuju dengan pendapat kalau mempersoalkan ijazah S-1Jokowi tidaklah ada manfaatnya. Apalagi syarat untuk jadi calon presiden cukup lulus SMA.

Ia pernah menangani perkara seorang bupati yang dituduh pakai ijazah SMA palsu. Tapi ia sudah telanjur terpilih untuk masa jabatan kedua.

Di masa jabatan pertama itu ia ikut ujian persamaan SMA. Dapat ijazah. Bisa untuk maju periode kedua.

Tapi soal pernah pakai ijazah palsu tetap jadi perkara hukum. Ia jadi tersangka. Diadili. Sidang pengadilannya terjadi di akhir masa jabatan periode kedua. Putusan pengadilan: ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan tiga bulan penjara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com